Agar Plat Kendaraan tidak Bermasalah

Pengaturan mengenai TNKB, dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya. Antara lain Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Dalam UU LLAJ hanya disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut.

Pemasangan TNKB

Jika melihat pada PP Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya:

1.    lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih.

2.   Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.

3.    Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:

a.    ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan

b.    dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.

PP 80/2012 juga hanya menyebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas pemeriksaan spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian, tanpa menerangkan lebih lanjut spesifikasi yang dimaksud.

Sedangkan jika kita merujuk pada Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Warna TNKB

Selain itu, dalam Perkapolri 5/2012 juga disebutkan mengenai warna TNKB, yaitu sebagai berikut:

a.    dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

b.    dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c.    dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d.    dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e.    dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Kemudian disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Aturan Lama

Akan tetapi, masalah TNKB ini dulu pernah diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (“PP 44/1993”). PP ini sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku dengan adanya PP Kendaraan. Dalam PP 44/1993 dahulu diatur sebagai berikut:

Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.    berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;

b.    terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;

c.    tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;

Pengaturan secara rinci tersebut di atas tidak terdapat lagi dalam PP Kendaraan.

Walaupun tidak dalam bentuk peraturan, ketentuan yang lebih detil lagi mengenai spesifikasi TNKB tersebut dijelaskan di laman Korps Lalu Lintas Polri, sebagaimana disarikan sebagai berikut:

SPESIFIKASI TEKNIS TNKB

1.    Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).

2.    Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.

3.    Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).

4.    Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan “Korlantas Polri”, yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan “Korlantas Polri” berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

AKBP Budianto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam artikel Begini Pelat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi dari situs http://www.kompas.com, menjelaskan, terdapat tujuh poin penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) yang tidak sesuai dengan peraturan Polri. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan:

1.    TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2.    TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3.    TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4.    TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5.    TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6.    TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7.    TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Kode Perkara Prapenuntutan – Peradilan

Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:

P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)

P-2 Surat Perintah Penyelidikan

P-3 Rencana Penyelidikan

P-4 Permintaan Keterangan

P-5 Laporan Hasil Penyelidikan

P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana

P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana

P-8 Surat Perintah Penyidikan

P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan

P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka

P-10 Bantuan Keterangan Ahli

P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli

P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan

P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan

P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan

P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara

P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana

P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan

P-18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap

P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-24 Berita Acara Pendapat

P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara

P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan

P-28 Riwayat Perkara

P-29 Surat Dakwaan

P-30 Catatan Penuntut Umum

P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili

P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS

P-34 Tanda Terima Barang Bukti

P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan

P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan

P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana

P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa

P-39 Laporan Hasil Persidangan

P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim

P-41 Rencana Tuntutan Pidana

P-42 Surat Tuntutan

P-43 Laporan Tuntuan Pidana

P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan

P-45 Laporan Putusan Pengadilan

P-46 Memori Banding

P-47 Memori Kasasi

P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan

P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi

P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat

P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana

Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian

​Peraturan Kapolri No. 12 Tahun  2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009”), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara, sebagai berikut:

1. Pertama kali terkait batas waktu menyerahkan Laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian, yakni.

Pasal 11

(1) Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang  untuk mendistribusikan  laporan paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Polisi dibuat.

(2)Laporan Polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenanang

(3)Laporan Polisi sebagaimana dimaksud, selanjutnya HARUS sudah disalurkan keapda penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) haris sejak Laporan Polisi dibuat.

Pasal 18: Terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.

2. Proses berikutnya setelah laporan adalah kegiatan penyelidikan dan batas waktu melaporkan hasil penyelidikan, yang diatur dalam Pasal 26 Perkap No. 12 Tahun 2009, sebagai berikut:

(1) Penyelidik yang melakukan kegiatan penyelidikan wajib melaporkan hasil penyelidikan secara lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi perintah pada kesempatan  pertama.

(2) Hasil penyelidikan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk LHP paling lambat 2(dua) hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan perintah.

3. Proses setelah laporan hasil penyelidikan adalah melakukan tindakan penyidikan.  Pasal 33 dan Pasal 34 Perkap No. 12 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi surat perintah Penyidikan.  Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.”

4. Perkap No. 12 Tahun 2009 selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut:

Pasal 31

(2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

a.      120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit

b.      90 hari untuk penyidikan perkara sulit

c.      60 hari untuk penyidikan perkara sedang

d.      30 hari untuk penyidikan perkara mudah

 (3) Dalam menentukan tingkat kesulitan penyidikan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. 

 (4) Penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambatnya 3 (tiga) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pasal 32: 

 (1) Dalam hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui pengawas penyidik.

5. Dalam hal kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan Penyelidik atau Penyidik atau badan pengawas penyidikan, agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan penyelidik/penyidik yang bersangkutan.

Dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal 74 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah:

1. Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;

2. Sembilan (9) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri

Kenapa Tindak Pidana Ringan tidak ditahan?

Berbeda halnya dengan penahanan. Penahanan dapat dilakukan bahkan mulai dari sebelum proses persidangan dimulai. Sesuai Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) disebutkan:

Pasal 21

(1).   Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;

(2).   Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;

(3).   Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya;

(4).   Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a)   tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b)   tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

Kemudian, mengenai mengapa terhadap pelaku tipiring tidak dilakukan penahanan,  mengutip penjelasan M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” (2003: 422), dinyatakan tindak pidana ringan (tipiring) ditentukan berdasarkan “ancaman pidananya”. Secara generalisasi, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP yakni :

a. Tindak pidana yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan;

b. atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- dan

c. “penghinaan ringan” yang dirumuskan dalam Pasal 315 KUHP.

Jika ketentuan Pasal 205 ayat (1) KUHAP ini kemudian dikaitkan dengan ketentuan terkait penahanan pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang antara lain menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, maka terhadap pelaku tipiring yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan memang tidak dilakukan penahanan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi oleh Penyidik

​Dasar hukum untuk melakukan rekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana”). Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa:

“Metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik:

(1) interview,

(2) interogasi,

(3) konfrontasi,

(4) rekonstruksi.”

Jadi, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Tujuan dari pemeriksaan sendiri dapat disimpulkan dari pengaturan Bab III angka 8.3.a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan:

“Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.”

Sedangkan, asas praduga tak bersalah dijumpai dalam penjelasan umum butir 3 huruf c UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” (hlm..134) menjelaskan,

“Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Jadi, menurut hemat kami, sepanjang rekonstruksi dilakukan dengan menghormati hak-hak tersangka sebagai seorang manusia yang memiliki hakikat dan martabat, asas praduga tak bersalah tidak dilanggar. 

2. Menurut Pasal 66 KUHAP, “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.” Yahya berkomentar mengenai pasal ini (hlm. 42) sebagai berikut:

 “Penuntut umumlah yang dibebani kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa. Atau penyidiklah yang berkewajiban bertugas mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan membuktikan kesalahan tersangka.”

Karena tersangka tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan, ia dapat menolak untuk melakukan rekonstruksi. Hal ini juga sejalan dengan pengaturan Bab III angka 8.3.e.6 Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan:

“Pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.”

Jika tersangka menolak untuk melakukan rekonstruksi, penyidik dilarang untuk menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun untuk memaksa tersangka melakukannya.

Menurut hemat kami, hal ini juga berhubungan dengan asas non-self incrimination, yaitu seseorang tersangka/terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan (termasuk dalam bentuk rekonstruksi) yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan. Simak juga artikel Hak untuk Mangkir.

3. Sesuai pengaturan Bab III angka 8.3.d jo. angka 8.3.a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana, hasil pemeriksaan rekonstruksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mengenai BAP ini Yahya menjelaskan (hlm. 137), jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa. BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah. Cara yang dapat ditempuh untuk menyatakan keterangan (dan rekonstruksi) itu tidak sah, dengan jalan mengajukan ke praperadilan atas dasar penyidik telah melakukan cara-cara pemeriksaan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, dalam arti pemeriksaan telah dilakukan dengan ancaman kekerasan atau penganiayaan dan sebagainya.

Berdasarkan penjelasan Yahya di atas, jelas bahwa terhadap BAP hasil dari rekonstruksi dapat dilakukan upaya praperadilan, misalnya dalam hal BAP merupakan hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksaan

Merekam Video Telanjang dan Dikirim ke Pacar, Dapatkah Dipidana?

​Tindakan A merekam diri telanjang apakah dapat dikenakan sanksi?

Pada prinsipnya, tiap-tiap orang dilarang untuk membuat atau menyediakan informasi yang mengandung muatan pornografi. Di dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) disebutkan bahwa:

”Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. Kekerasan seksual;

c. Masturbasi atau onani;

d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.  Alat kelamin; atau

f.  Pornografi anak.”

Pengertian “membuat” sebagaimana dimaksud di dalam pasal atas adalah membuat dengan tujuan untuk menyebarluaskan hasil buatannya tersebut kepada pihak lain, bukan untuk digunakan atau dikonsumsi untuk kepentingan sendiri si pembuat. Ketentuan ini bisa dilihat di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”

Oleh karena itu, perbuatan seseorang membuat atau mendokumentasikan informasi yang mengandung muatan kecabulan atau eksploitasi seksual seperti merekam aktivitas pribadi dengan telanjang sepanjang dokumentasi tersebut disimpan dan digunakan untuk kepentingan sendiri bukan sebuah tindak pidana.

Meskipun demikian, ada baiknya kita mencermati bahwa sampai saat ini adalah masih banyak perdebatan tentang batasan apakah yang dimaksud “kepentingan sendiri” dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat diartikan sebagai “kepentingan pribadi” yang dapat digunakan sesuai kehendak pemilik “rekaman pribadi” termasuk mengirimkannya kepada individu terbatas yang dikehendaki, ataukah “kepentingan sendiri” yang dimaksud adalah hanya digunakan untuk kepentingan perseorangan pemilik “rekaman pribadi” semata.

Terkait pertanyaan Anda, apakah wanita bernama A dapat dikenakan sanksi akibat membuat video porno, tentu hal itu tergantung apakah wanita bernama A itu dapat membuktikan atau tidak bahwa “rekaman pribadi” tersebut memang hanya digunakan untuk kepentingan sendiri. Jika hal tersebut dapat dibuktikan maka dipastikan wanita bernama A terlepas dari jeratan pasal “membuat pornografi”.

Namun, yang patut menjadi perhatian adalah terkait perbuatan wanita bernama A yang mengirimkan fail “rekaman pribadi”-nya kepada pria bernama B. Tindakan wanita yang bernama A mengirimkan fail “rekaman pribadi” kepada pihak-pihak lain (bukan untuk kepentingan sendiri semata) dapatdijeratsebagai perbuatan “menyebarluaskan” pornografi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Atas pidana tersebut diancam dengan penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi:

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Disamping itu, terkait pengiriman fail “rekaman pribadi”, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) juga melarang setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan.

Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Perbuatan yang disebutkan di dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Demikian sebagaimana diatur di dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Dengan menggunakan pendekatan hukum Pasal 27 ayat (1) UU ITE, perbuatan wanita yang bernama A mengirim “rekaman pribadi” kepada pria bernama B masuk dalam kriteria “mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya” Informasi Elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan.

Dari alasan-alasan hukum tersebut, apa yang telah dilakukan oleh wanita bernama A dapat dikenakan sanksi pidana (dengan asumsi bahwa pengiriman “rekaman pribadi” tersebut dilakukan atas inisiatif A dan tidak ada bentuk paksaan, bujukan atau dorongan dari B). Jika misalkan dapat dibuktikan bahwa terdapat unsur paksaan dari B, maka wanita bernama A dapat dibebaskan dari tuduhan “mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya“ Informasi Elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan karena adanya unsur paksaan dari pihak lain. Hal ini seseuai dengan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan bahwa:

“Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”

Jika unsur paksaan tidak terpenuhi atau tidak dapat dibuktikan, maka wanita bernama A tetap dapat dikenakan pidana. Meski demikian, karena wanita yang bernama A ini masih di bawah umur (“Anak”) perlakuannya akan berbeda dengan orang dewasa. Karena undang-undang memberikan perlindungan kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana.

Adapun beberapa bentuk perlindungan undang-undang terhadap anak yang menghadapi permasalahan di dalam hukum sebagai mana di atur di dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Perlindungan Anak yakni:

1. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

2. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

3. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Apakah pria bernama B yang menerima “rekaman pribadi” A dapat dikenakan sanksi?

Menurut pendapat kami, fail “rekaman pribadi” wanita A yang diterima oleh pria bernama B selama dapat dibuktikan tidak ditemukannya unsur paksaan atau pidana lain yang dilakukan oleh pria B terhadap wanita A dalam “pembuatan” maupun “pengiriman” fail “rekaman pribadi” tersebut dan tidak disebarkan kepada pihak lain maka ia tidak melanggar hukum. Jika fail “rekaman pribadi” tersebut disebarkan, maka pria bernama B dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. jika ditemukan unsur paksaan, pria B juga dapat dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi terkait perbuatan “menyuruh lakukan sebuah tindak pidana”.

Tuduhan tanpa bukti?

Tidak mudah memang menemukan bukti adanya sebuah tindak pidana dalam kasus pembuatan dan pengiriman fail “rekaman pribadi”. Hal tersebut dikarenakan sifat sebuah dokumen/informasi elektronik yang sangat mudah disembunyikan, dihilangkan atau di-delete sehingga tidak tampak lagi secara kasat mata. Dibutuhkan uji digital forensik untuk mengetahui apakah fail tersebut memang ada atau pernah ada dalam sebuah perangkat elektronik.

Terkait tuduhan ibu dari wanita yang bernama A yang tanpa bukti, jika benar demikian, ibu dari wanita yang bernama A dapat dikenakan tuduhan “pencemaran nama baik” oleh B sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi.

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apa Hukumnya Membiarkan Mantan Pacar Bunuh Diri?

Bila merujuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), ada sebuah bab yang mengatur ancaman pidana bagi ‘pembiaran’ terhadap orang lain yang harus ditolong. Yaitu, dalam BAB XV tentang Meninggalkan Orang Memerlukan Pertolongan, khususnya Pasal 304 KUHP yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengasaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

R Soesilo, dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menyatakan yang dihukum menurut Pasal 304 KUHP adalah orang yang sengaja menyebabkan atau membiarkan orang lain dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu karena hukum yang berlaku atau karena perjanjian.

Misalnya, orangtua membiarkan anaknya dalam keadaan sengsara, demikian pula wali terhadap anak yang diasuhnya. Sedangkan, orang kaya membiarkan saudara kandungnya dalam sengsara, tidak dikenakan pasal ini, karena menurut hukum ia tidak diwajibkan untuk menyokongnya. Demikian menurut R. Soesilo.

Jadi, berdasarkan penjelasan ini, menurut kami, sulit memidanakan Anda bila ternyata mantan kekasih Anda benar-benar memutuskan bunuh diri setelah Anda mengakhiri hubungan. Karena Anda belum atau tidak memiliki hubungan hukum (baik berdasarkan undang-undang atau perjanjian) dengan kekasih Anda itu.

‘Teori Hukum’

Di sisi lain, masalah Anda ini juga dapat dianalisis berdasarkan teori hukum. Dalam pemidanaan, setidaknya ada dua teori pidana yang dikenal secara luas. Yakni, teori ‘conditio sine qua non’ dan teori ‘adequat’. R Sianturi, dalam Buku “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya”, menyatakan ‘conditio sine qua non’ merupakan suatu kejadian yang merupakan akibat yang biasanya ditimbulkan oleh beberapa peristiwa atau keadaan atau faktor yang satu sama lainnya merupakan suatu rangkaian yang berhubungan.

Contoh Kasus:

Peristiwa atau syarat 1:

A menghina B

Peristiwa atau syarat 2:

Karenanya B memukul A

Peristiwa atau syarat 3:

Karenanya pula A mendapat luka

Peristiwa atau syarat 4:

Karena bodohnya A, ia mencuci luka itu dengan air kotor, sehingga terjadi infeksi dan menjadi luka berat. Karenanya A dirawat di rumah sakit.

Peristiwa atau syarat 5:

Di dekat bangsal di mana A dirawat, C menimbulkan suatu ledakan yang keras

Peristiwa atau syarat 6:

A terkejut, sedemikian rupa sehingga mati

Berdasarkan teori ‘conditio sine qua non’, semua orang yang terlibat peristiwa atau syarat-syarat itu dapat dipersalahkan dan dimintai tanggung jawab pidana. Mereka yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, dalam contoh kasus di atas, adalah B dan C.

Sementara, dalam teori ‘adequat’, yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana hanya orang yang terlibat langsung terhadap kematian seseorang. 

Dalam praktik, hakim di pengadilan lebih sering menggunakan teori adequat dalam penjatuhan pemidanaan. Pasalnya, teori ini dianggap lebih logis dibanding teori conditio sine qua non yang bisa menjerat siapa saja melakukan pembunuhan padahal tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pembunuhan itu.

Kami tentu tidak bisa memastikan apakah Anda tidak bisa dikenai pertanggungjawaban pidana bila mantan kekasih Anda benar-benar bunuh diri. Kemungkinan itu selalu ada, meski peluangnya sangat kecil. Karena itu, kami menyarankan agar Anda menyelesaikan permasalahan Anda dan kekasih Anda dengan baik, sehingga tidak perlu berujung kepada tindak pidana atau kematian.

Praperadilan

Objek Praperadilan

Praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:

1.    sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

2.    sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

3.    permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Adapun yang menjadi objek praperadilan ini diatur juga dalam Pasal 77 KUHAP yaitu:

a.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Namun, Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Dalam artikel MK ‘Rombak’ Bukti Permulaan dan Objek Praperadilan, MK telah menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan yang sebelumnya tidak ada dalam KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Adapun isi putusan praperadilan adalah:

a.    memuat dengan jelas dasar dan alasan putusan hakim;

b.    dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;

c.    dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;

d.    dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;

e.    dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.

Hakim Tunggal Praperadilan

M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 13) menjelaskan bahwa Hakim yang duduk dalam pemeriksaan sidang praperadilan adalah hakim tunggal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

“Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera.”

Sepanjang penelusuran kami, KUHAP tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal. Namun, menurut hemat kami, hal ini berkaitan dengan prinsip pemeriksaan dengan acara cepat yang mengharuskan pemeriksaan praperadilan selesai dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari[3] dan bentuk putusan praperadilan yang sederhana. Hal ini bisa diwujudkan jika diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal.

Agar dapat dipenuhi proses pemeriksaan yang cepat, yang mana KUHAP memerintahkan pemeriksaan praperadilan dengan acara cepat dan selambat-lambatnya hakim harus menjatuhkan putusan, Yahya (hal. 13) menjelaskan bahwa kalau begitu bijaksana apabila pada saat penetapan hari sidang, sekaligus disampaikan panggilan kepada pihak yang bersangkutan yakni pemohon dan pejabat yang bersangkutan, yang menimbulkan terjadinya permintaan pemeriksaan praperadilan.

Yahya (hal. 17-18) juga menjelaskan bahwa praperadilan dilakukan dengan acara cepat mulai dari penunjukan hakim, penetapan hari sidang, pemanggilan para pihak dan pemeriksaan sidang guna dapat menjatuhkan putusan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari. Bertitik tolak dari prinsip acara pemeriksaan cepat, bentuk putusan praperadilan pun sudah selayaknya menyesuaikan diri dengan sifat proses tadi. Oleh karena itu, bentuk putusan praperadilan cukup sederhana tanpa mengurangi isi pertimbangan yang jelas berdasar hukum dan undang-undang. Namun, jangan sampai sifat kesederhanaan bentuk putusan menghilangkan penyusunan pertimbangan yang jelas dan memadai. Sifat kesederhanaan bentuk putusan praperadilan tidak boleh mengurangi dasar alasan pertimbangan yang utuh dan menyeluruh.

Proses Hukum Kejahatan Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinahan

Delik Aduan

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita lihat pengertian mengenai delik aduan. Terdapat dua jenis delik dalam pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporan/pengaduannya kepada polisi, penyidik tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara.

Sedangkan, mengenai delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 87) membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:

a. Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “..saya minta agar peristiwa ini dituntut”.

Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284 KUHP) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan penuntutan.

b. Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367 KUHP, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411 KUHP. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah. Misalnya, seorang bapak yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362 KUHP) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus berbunyi: “,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.

Untuk delik aduan, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia. Atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. Dan orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa terhadap pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi. Khusus untuk kejahatan berzinah dalam Pasal 284 KUHP, pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan. Dalam praktiknya sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim masih menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya itu. Bila tetap, barulah dimulai pemeriksaannya.

Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.

Jadi, tidak semua pasal dalam KUHP tentang kesusilaan termasuk dalam delik aduan. Untuk dapat mengetahui apakah suatu pengaturan mengenai suatu tindak pidana merupakan delik aduan atau delik biasa, kita harus melihat konstruksi dari pasal yang mengatur.

UU Perlindungan Anak

Ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (“UU Perlindungan Anak”) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak), sebagai berikut:

Pasal 76D UU Perlindungan Anak:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 76E UU Perlindungan Anak:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

Pasal 81 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membuju k Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 82 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dari rumusan Pasal 76D dan Pasal 76E jo. Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban).

Jerat Pidana bagi Pasangan yang tidak Bertanggungjawab Atas Kehamilan

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.

Hal ini karena hubungan seksual yang dapat dipidana adalah hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun, perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinahan sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak, dan hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.

Jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D UU 35/2014.

Pasal 76D UU 35/2014 menyatakan:

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 menyatakan:

(1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)  Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sekedar diketahui, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu.[4] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dala artikel Menggugat Janji-janji Kekasih, Bisakah?.

Contoh Kasus

Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 120/Pid.Sus/2015/PN Wsb. Terdakwa dan korban yang masih di bawah umur (15 tahun) berpacaran. Terdakwa membujuk saksi korban dengan menyatakan bahwa terdakwa akan menikahi jika korban hamil. Namun faktanya Terdakwa malah susah ditemui dan terus menghindar ketika korban diketahui hamil.

Akhirnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” dengan mengacu pada Pasal 81 ayat (2) UU 35/2014. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yaitu pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.